Langkah awal dalam mempersiapkan dan menganalisis
suatu usaha adalah melakukan studi kelayakan. Tujuan melaksanaan studi
kelayakan agar usaha berhasil dan dapat memberikan keuntungan baik kepada
pengusaha maupun penyandang dana (bank) dan lembaga terkait lainnya. Didalam
rencana usaha terdapat perhitungan yang matang berupa suatu studi kelayakan
yang dibuat secara profesional.
Pengertian Studi Kelayakan
“Studi kelayakan suatu usaha adalah suatu kegiatan
analisis yang cermat, sistematis dan menyeluruh mengenai faktor-faktor atau
aspek yang dapat mempengaruhi kemungkinan berhasilnya (layaknya) pelaksana
gagasan suatu usaha”
Dari batasan tersebut di atas, dimengerti bahwa
studi tersebut membahas semua aspek yang dapat menentukan layak tidaknya
gagasan usaha. Usaha yang layak tersebut harus dianalisis dari segi :
- Hukum, tidak bertentangan dengan peraturan dan norma yang berlaku.
- Teknis, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
- Sosial ekonomi, memberi manfaat terhadap masyarakat.
- Finansial, menghasilkan arus kas positif yang dapat menutup semua kewajiban dan memberikan keuntungan.
- Manajemen, dapat dikelola dengan baik.
Penyusunan studi kelayakan suatu usaha adalah
merupakan langkah terakhir yang perlu dilakukan sebelum suatu usaha mulai
dilaksanakan hingga sampai kepada keputusan bahwa gagasan usaha tersebut dapat
dilaksanakan atau dibatalkan. Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan identifikasi
dan formulasi sampai dengan keputusan perlu tidaknya dilakukan studi kelayakan.
Dalam memutuskan apakah suatu gagasan yang tertuang
dalam rencana suatu proyek akan dilaksanakan atau tidak, tentu pihak
pengusaha/calon pengusaha harus melakukan studi yang cermat dan menyeluruh.
Studi semacam itu dapat dilakukan sendiri oleh pengusaha sebagai pemilik
gagasan, namun pada umumnya dilakukan oleh lembaga konsultansi yang
berpengalaman dalam menangani pekerjaan tersebut.
Aspek-aspek dalam studi kelayakan
Aspek-aspek yang penting dan menentukan terhadap
kelayakan suatu rencana usaha, adalah aspek teknis produksi, aspek pasar dan
pemasaran, aspek hukum, aspek sosial ekonomi, aspek manajemen, aspek keuangan
dan aspek lingkungan. Hasil analisis semua aspek tersebut di atas, harus sampai
kepada kesimpulan kelayakan yang menyeluruh, meliputi kelayakan, sebagai
berikut:
- Kelayakan secara teknis dan produksi
- Kelayakan dari aspek pasar dan pemasaran
- Kelayakan secara hukum
- Kelayakan dari aspek sosial dan ekonomis,
- Kelayakan dari aspek manajemen dan sumber daya manusia
- Kelayakan secara finansial
- Kelayakan dari aspek lingkungan
Tahap Melaksanakan Studi Kelayakan
Studi kelayakan dilakakan dua tahap. Pertama tahap
pra studi melakukan identifikasi dan formulasi. Tahap kedua, tahap studi
meliputi : persiapan, pengumpulan data, tahap pengolahan dan analisa data,
tahap penyusunan laporan.
Tahap Pra Studi Kelayakan
Tahap Identifikasi
- Apakah usaha termasuk dlm sektor potensial?
- Apakah pasar tidak jenuh?
- Apakah tidak bertentangan dgn kebijakan pemerintah?
- Apakah usaha secara garis besar menguntungkan?
Tahap formulasi
- Melakukan pra studi kelayakan dengan meneliti sejauh mana calon-calon usaha tersebut dapat dilaksanakan menurut aspek teknis, aspek institusional, sosial dan eksternalitas
Tahap studi kelayakan
Hasil akhir dari pelaksanaan suatu penelitian untuk
mengetahui tingkat kelayakan suatu rencana usaha, harus ditempuh melalui
tahapan-tahapan kegiatan yang berkesinambungan, sebagai berikut :
- Tahapan persiapan.
- Tahapan pengumpulan data (primer dan sekunder).
- Tahapan pengolahan dan analisis data.
- Tahapan penyusunan laporan.
Jadi, Kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang
mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan, usaha atau bisnis yang akan
dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Kelayakan artinya penelitina yang dilakukan secara mendalam bertujuan untuk
menentukan apakah usaha yang dijalankan akan memberikan manfaat yang lebih
besar dibangdingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan. Dengan kata lain,
kelayakan dapat berarti bahwa usaha yang dijalankan akan memberikan keuntungan
financial dan nonfinansial sesuai dengan tujuan yang mereka inginkan. Layak
juga berarti dapat memberikan keuntungan yang tidak hanya bagi perusahaan yang
menjalankannya, tetapi juga bagi investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat
luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar