Dalam materi IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI, diharapkan mampu memahami
perbedaan antara moral, etika, dan hukum. Serta mampu memahami hukum hukum yang
berlaku dalam teknologi informasi dengan undang undang yang ada.
CAKUPAN PREKRIPTIF DAN
DESKRIPTIF
Dalam IMPLIKASI ETIS terdapat dua cakupan, yaitu :
·
Cakupan preskriptif
cakupan yang menentukan bagaimana MIS sebaiknya digunakan dan dikembangkan
di dalam suatu perusahaan.
·
Cakupan deskriptif
Cakupan yang menjelaskan bagaimana hal hal yang sedang dilaksanakan.
Sehubung dengan
berbagai kejadian akhir-akhir ini yang melibatkan perusahaan dan eksekutif
tidak memenuhi tanggung jawab etis dalam Teknologi Informasi mereka makaetika
secara preskriptif mungkin terlihat naif dan berandai andai untuk digunakan
pada masa sekarang.
MORAL, ETIKA, DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari
hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki
tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal secara moral benar, berlaku
etis dan mematuhi hukum.
·
Moral
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku yang benar atau salah. Moral adalah institusi
sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. Jadi pada dasarnya kita harus
bisa memilah mana yang benar atau salah, karena kita sudah diajarkan moral dari
kita sejak kecil.
·
Etika
Etika adalah
sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk
kedalam seseorang atau masyarakat. Contoh etika tidak benar dalam dalam
Teknologi Informasi adalah membajakan piranti pernagkat lunak atau softeware
dan diperjual belikan kepada masyarakat umum. Sedangkan etika yang benar adalah
dengan membeli piranti perangkat lunak atau software yang asli dan original.
·
Hukum
Hukum adalah peraturan
perilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah,
terhadap subjek atau warganegaranya.
UNDANG UNDANG DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Undang Undang Komputer di Amerika Serikat
Undang undang yang
lebih berfokus kepada hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data,
khusunya data kredit dan data yang dipegang pemerintah, dan privasi, kejahatan
komputer, dan paten peranti lunak yang menjadi fokus utama
·
Undang Undang Paten Peranti Lunak di Uni Eropa
Parlemen Uni Eropa
mengusulkan agar standart paten piranti lunak yang lebih ketat dibandingkan
dengan standart di amerika serikat yamg ditetapkan.
·
Undang Undang Privasi Pribadi di Replublik Rakyat China
Undang undang yang
berfokus untuk menerapkan penggunan komputer dan internet. Peraturan ini
menyatakan bahwa pengguanaan perangkat ini tidak boleh mengganggu “keamanan
negara” “kepentinag sosial”, dan “privasi”
Jadi dalam pengguanaan
Teknologi Infoamasi kita harus mengsinkornkan moral, etika, dan hukum sebagai
panduan perilaku yang diharapkan secara sosial, dan mencapai budaya etis yang
bisa menjadi dasar untuk mencapai perilaku yang etis dalam organisasi yang bisa
membuat suatu persyaratan agar bisa membuat suatu pengendalian di dalamsostem
yang harsunya mmberikan sistem informasi yang akurat.
Referensi :
SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN.Raymond Mcleed,jr. George P. Schell
BAB 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar